Keadilan Untuk Wildan Hacker Situs Presiden, Isi Petisinya Untuk Indonesia Yang Berkeadilan

Wildan Yani S (22) ditangkap oleh Bareskrim Polri karena meretas situs resmi Presiden Susilo Bambang yudhoyono. Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur, Jumat 25 Januari lalu.

Wildan, yang sehari-hari menjaga warnet, mengaku iseng meretas situs www.presidensby.info itu. Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari IT, karena dia adalah lulusan SMK Teknologi Pembangunan.

hacker photo
Photo by zodman

Dari hasil pekerjaan meretas situs presiden SBY, terlihat jelas Wildan bukanlah hacker profesional. Penangkapan Wildan memicu reaksi kelompok peretas internasional terkemuka, Anonymous. Mereka pun menyatakan “perang” terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain “.go.id” dan “mil.id”. Satu per satu situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali melumpuhkan situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak kurang dari tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti tampilan berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara lain beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM, Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan sampai dengan tulisan ini tayang situs : Indonesia.go.id dan polri.go.id hilang dari peredaran.

“Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon” (Pemerintah Indonesia tidak dapat membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apa pun yang dapat menghentikan kami), demikian pernyataan di akun Twitter kelompok peretas tersebut, Rabu.

Dari pihak pemerintah, Menkominfo @tifsembiring justru mengeluarkan sikap yang sedikit sinis. Menurut beliau, aksi solidaritas untuk Wildan ini bukan pada tempatnya.

Wildan, adalah korban ketidakadilan. Tuntutan 6-12 tahun sungguh menggelikan, sedangkan Angelina Sondakh, jelas seorang koruptor, hanya dihukum 4,5 tahun. Rasyid Rajasa yang menghilangkan nyawa orang lain sampai saat ini belum juga ditahan, begitu juga terdakwa kasus Hambalang, AM Malaranggeng. Yang Wildan lakukan hanyalah men-deface situs presiden SBY.

Hanya ada satu kata untuk kejadian ini : LAWAN! Isi petisi KEADILAN UNTUK WILDAN sebagai bentuk PERLAWANAN terhadap ketidakadilan di Indonesia. Bantu negara kita untuk menjadi dewasa dan bijaksana. Kesamaan hukum untuk semua! Isi Petisi DISINI.

Artikel terkait

44 Komentar

  1. Ketika hal kecil yang berbau kehancuran pastilah orang bertindak tapi apa daya yang satu dengan yang lain jangan du samakan karena hukum kita di lihat secara logis memang jauh dari yang diharapkan karena oknum anjing babi maa f saya mencela karena apa saya kesal, so bukan hukum yang mengatur tapi oknum yang mengatur anda bisa melihat di sisi jalam onum boke itu adalah bukti kecil hukum di negara kita jadi bila anda meminta keadilan menurut saya mungkin karena uang lah yang bisa mengatur.

  2. saya sangat bersyukur sekali atas penangkapan wildan ini. mohon maaf apabila berbeda pandangan dengan rekan-rekan semua. pengelola situs sby mungkin sangat geram sekali dengan keisengan wildan ini, dan saya sangat merasakan kedongkolan tatkala situs saya di bobol beberapa kali oleh rekan wildan ini. saya sangat memahami solidaritas kawan-kawan semua, namun untuk hal ini keisengan yang saya anggap sok jago ini memang sudah tidak bisa di tolelir. sekarang wildan dinilai sebagai korban ketidak adilan, dahulu saya juga korban keisengan wildan dan saya tidak bisa berbuat apa-apa. rekan-rekan yang mencoba menyampaikan petisi, tolong dibedakan kasus wildan ini. solidaritas boleh saja, namun jika seseorng yang kita bela ini memang nyata-nyata bersalah untuk apa harus kita berikan rasa dolidaritas itu? ini salah alamat. wildan sudah terbukti bersalah? teman-teman tolong lihat prilaku keisengannya. ini melanggar hukum. lantas jangan kita mencoba berontak menuntut ketidak adilan atas kesalahan? tolong rekan-rekan membina saja wildan ini disalurkan dan diarahkan pada hal-hal yang produktif. untuk yang berwenang pihak aparat. saya dukung proses hukum untuk wildan sebaik-baiknya dan sepantasnya. agar pola keisengan yang mengganggu produktifitas kita semua tidak terganggu. salam.

  3. Kebetulan saya masih satu kampung sama Wildan mas.. sedikit koreksi soal alamat itu yang benar adalah Balung Lor. dan Wildan alumni SMK Teknologi Balung jurusan bangunan..

    Hingga hari ini kabar di kampung juga masih simpang siur soal Wildan.. Ada yang bilang dihukum tapi ada pula yang bilang dibina negara. Tapi entahlah semoga Wildan baik-baik saja dan mendapat keadilan seadil-adilnya..

    Sepakat dengan opini sampean mas.. masak sih ampe sgitu vonis Wildan, padahal untuk penjahat kelas kakap negeri ini hukumanya tak setimpal menurut saya. Sesalah apapun pemerintah harus berterima kasih pada Wildan, sebab itu adalah semacam koreksi jika pengamanan IT pemerintah masih lemah..

    Soal Tifatul.. hehehe entahlah, saya males deh omongin si jenggot naga ini

    salam kenal mas.. kalau ke Jember mampir ya.. nanti saya antarkan ke rumah Wildan deh

  4. dari beberapa situs yg di deface kita bisa tau mana admin yg berpengalamn mana yg asal2an. karena dari beberapa situs yg kemaren kena deface sampe sekarang masih di biarkan. kemana yah adminnya 😀
    ga tau kali yah cara balikin ke defult nya??

  5. GO…. Anonymus…

    Hack aja twitternya tuh menkominfo. Sayang Roy Suryo jadi Menpora se. Tapi bagus juga lha, nanti ada cabang olahraga hacker (gue se7 beud).

    Tuh menpora gak takut apa jika anonymus menghack yang lebih vital lagi?

    Mending wildan dikeluarin & disekolahkan. Soalnya menurut gue, dia hany butuh disalurkan & diarahkan ke jalan yang benar.

    Belum tentu menkominfo bisa ngehack situs presiden sby, kecuali tahu login situsnya (wkwkwkwkwk)

  6. Nah Loh, giliran orang luar yg nge hack malah kocar kacir kaga bisa nangkep! UCC mane??? Ciut nyali ketemu hacker luar?? Isep jempol kaki doeloe … klo gak kuat beli permen kaki..

Balas komentar avriz Batalkan

Email Anda tidak akan kami publikasikan. Wajib diisi *