4 Cara untuk Cek Tagihan BPJS dengan Mudah
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Salah satu badan hukum publik di Indonesia dalam bidang kesehatan. Badan ini memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden untuk memberi jaminan kesehatan. Kesehatan untuk siapa? Saya rasa untuk seluruh rakyat Indonesia. Berikut daftar yang dijamin mendapatkan fasilitas negara tersebut:
- Rakyat biasa
- Pegawai Negeri Sipil
- Penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI
- Veteran
- Perintis kemerdekaan dan keluarganya
- Badan usaha negara lainnya
Menurut UU No. 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang terdiri dari lima program, yaitu:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Jadi sudah ada undang-undang yang menaungi program ini. BPJS Kesehatan masuk ke poin 1 (Jaminan Kesehatan). Di mana sebenarnya program ini resmi untuk memberi fasilitas pada rakyat Indonesia dalam menghadapi penyakit. Namun, selalu banyak polemik yang turut serta dalam kelancaran program ini. Sehingga, program negara ini memiliki stigma di tengah masyarakat Indonesia. Saya pribadi pernah mendengar istilah program gaib pemerintah.
Lagi-lagi itu hanya stigma atau ciri negatif yang diujarkan masyarakat. Mungkin juga itu berdasar pengalaman yang dialami mereka. Tetapi banyak juga yang mengatakan BPJS sangat membantu dalam proses pembayaran di instansi kesehatan Indonesia. Bahkan teman saya tidak membayar uang sepeserpun saat proses pengobatan. Alias gratis dengan membawa identitas kartu jaminan kesehatan itu.
Wajib Ikut BPJS
Apakah kalian tahu bahwa menjadi anggota BPJS Kesehatan itu wajib? Namun, harus sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Ini didukung bunyi Pasal 14 UU BPJS yaitu rancangan undang-undang untuk BPJS. Silakan klik tautan tersebut, lalu CTRL + F untuk menemukan pasal 14 di dalam dokumen PDF tersebut. Bahkan orang asing sekalipun harus menjadi anggota BPJS Kesehatan Indonesia.
Memangnya kenapa kok harus jadi anggota BPJS? Seperti yang saya singgung pada paragraf selanjutnya. Ikut BPJS memiliki keuntungan yang bisa didapatkan. Tetapi, bukan itu yang akan saya bahas. Saya ingin menjelaskan secara singkat proses BPJS Kesehatan di Indonesia. Kira-kira begini, ketika Anda sudah menjadi anggota. Hal wajib yang harus dilakukan adalah membayar iuran BPJS setiap bulan dengan nominal tertentu.
Nominal tersebut sesuai dengan pendapatan Anda. Jadi, insyaallah tidak akan memberatkan. Apakah iuran yang dibayar setiap bulan bisa dicairkan? Bisa, ketika Anda sedang sakit dan ingin berobat di puskesmas atau rumah sakit. Hal yang perlu diingat bahwa pencairan BPJS itu dalam bentuk pelayanan kesehatan. Bukan bagaikan uang dalam celengan yang bisa diambil sewaktu-waktu.
Anda ingin mencairkan uang BPJS Kesehatan? >> Cari penyakit >> Pergi berobat.
Keuntungan Ikut BPJS
Berikut keuntungan atau kelebihan yang didapat para anggotanya. Jadi, bagi yang belum mendaftar silakan daftar dulu. Saya akan mencoba menjelaskan setiap poin dalam satu paragraf atau lebih.
a. Biaya yang ekonomis
Saya pribadi tidak berani bilang murah. Seperti yang kita ketahui bahwa mahal murah suatu harga itu relatif. Saya bilang mahal, bisa saja Anda berkata murah. Tiada ujungnya jika berdebat sesuatu yang relatif. Nah, BPJS Kesehatan menawarkan harga yang ekonomis untuk anggotanya. Berikut premi (jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu) setiap bulan pada BPJS Kesehatan Individu:
- Kelas III : Rp25.500 per-orang per-bulan.
- Kelas II : Rp51.000 per-orang per-bulan.
- Kelas I : Rp80.000 per-orang per-bulan.
Biaya di atas berdasarkan kelas kita dalam anggota BPJS. Sehingga, pada pelayanan kelas mana kita akan masuk. Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa langsung ke sumber resmi BPJS. Di sana juga dijelaskan persentase premi untuk setiap bidang pekerjaan.
Premi BPJS dengan nominal di atas. Lalu, kita sebagai anggota bisa menikmati layanan kesehatan secara ekonomis. Kemudian, fasilitas seperti pemeriksaan, rawat inap, obat, dsb. bisa kita dapatkan dari premi yang telah dibayar setiap bulan. Bahkan jika memungkinkan, Anda bisa membayar biaya tersebut secara cuma-cuma. Alias gratis.
b. Jaminan seumur hidup
Nah ini manfaat lain ketika Anda menjadi anggota BPJS. Ada jaminan seumur hidup. Itu senada dengan premi yang kita bayarkan setiap bulan. Selama Anda rajin iuran. Otomatis jaminan kesehatan akan terus ada selama Anda hidup. Anda sakit pilek, bisa langsung ke puskesmas membawa kartu kesehatan tersebut. Harga obat pilek yang cuma-cuma bisa didapatkan pasien dari anggota BPJS.
c. Tanpa pengecualian penyakit
BPJS dengan bangga memberikan keluwesan untuk berbagai penyakit. Kalian sakit apa saja bisa membawa nama BPJS di instansi kesehatan. Misalnya penyakit kronis yang tidak kunjung sembuh bisa diberi fasilitas oleh layanan kesehatan negara ini. Pun sebaliknya apabila penyakit tersebut tergolong ringan. Segera berobat dan nikmati layanan tersebut untuk Anda yang tergabung sebagai anggota BPJS.
d. Medical check up yang ringkas
Sebenarnya apa itu medical check up? Itu hanya istilah dalam dunia medis, yakni kesehatan yang diperiksa secara menyeluruh. Tujuannya untuk mengetahui atau mendeteksi sejak dini, penyakit atau gangguan kesehatan yang sedang dialami. Tes ini juga akan berguna untuk mengetahui metode yang tepat dalam penanganan penyakit tersebut. Nah, tes ini pun membutuhkan biaya yang lumayan jika Anda tanpa BPJS.
BPJS dengan bangga memberikan layanan kesehatan berupa medical check up untuk anggotanya. Sudah sewajarnya guna memperlancar proses penyembuhan pasien tersebut. Lalu, biayanya bagaimana? Sudah saya singgung di paragraf atas bahwa biaya bisa ditoleransi sesuai kelas anggota BPJS.
e. Fitur BPJS online
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah akhirnya turut serta mendukung BPJS dengan teknologi internet. Kalian bisa mengakses dari jarak jauh melalui situs resmi BPJS dengan tautan bpjs-kesehatan.go.id ini. Banyak fitur yang bisa dinikmati oleh penggunanya melalui peramban web atau mobile, antara lain:
- Prosedur Pendaftaran
- Panduan Layanan
- Cek Iuran BPJS Kesehatan
- Pendaftaran Badan Usaha
- Pendaftaran Faskes (H.F.I.S)
- Monitoring Pendaftaran Faskes
- Fasilitas Kesehatan
- Skrining Kesehatan
Itu pun belum saya sebutkan semua. Kalian bisa langsung mengunjungi situs BPJS dengan perangkat Anda sendiri. Silakan cari tahu lebih dalam di sana.
Tagihan BPJS Kesehatan
Hayo, ada yang belum bayar BPJS bulan ini? Atau, sudah tiga bulan lalu belum bayar juga. Waduh, bisa-bisa tagihan iuran membengkak tuh. Ayo segera bayar ya. Saya khawatir Anda bisa terkena denda dengan biaya yang lumayan. Saya baca di beberapa sumber. Apabila kita telat membayar sekali saja. Itu sudah bisa mendapat konsekuensi berupa batasan dalam akses penggunaan BPJS Anda.
Sampai dengan batas 3 bulan. Anggota yang telat membayar iuran BPJS akan dikenakan denda 2,5% dari biaya yang seharusnya dibayar. Misalnya saya masuk dalam kelas I yang mana harus membayar Rp80.000 per-bulan. Saya telat membayar sampai bulan ketiga. Total denda yang harus dibayarkan 2,5% dari Rp80.000 = Rp2.000 per-bulan. Hitung sendiri total yang harus dibayarkan pada bulan keempat.
Menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, Pasal 42 Nomor 3, bahwa paling lama tunggakan selama 24 bulan. Kalian bisa peraturan tersebut dengan klik tautannya. Saya juga belum dapat informasi, apakah tunggakan tersebut harus tetap dibayarkan meski sudah 2 tahun berlalu pun?
Tetapi saya kutip dari Perpres nomor 82 tahun 2018, Pasal 42 Nomor 6:
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Menurut kalian bagaimana? Apakah harus dilunasi meski sudah setahun lebih? Saya rasa sih harus, jika membaca pernyataan UU di atas.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS tersebut? Adakah cara ringkasnya? Saya pribadi lebih suka melalui online untuk cek tagihan tersebut. Ketimbang harus repot datang ke kantor BPJS.
1. Cek tagihan BPJS melalui situs resmi
- Akses dahulu situs BPJS di bpjs-kesehatan.go.id
- Pada navigasi sebelah kanan, terdapat beberapa menu. Pilih Cek Iuran BPJS Kesehatan.
- Akan diarahkan ke halaman ini. Silakan isi sesuai data Anda.
2. Cek tagihan BPJS melalui SMS
Silakan SMS ke nomor 0877-7550-0400 dengan format:
Tagihan<spasi>Nomor Kartu BPJS Kesehatan kirim ke nomor tersebut.
3. Cek tagihan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN
Silakan klik tautan ini untuk mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store. Jika kalian sudah terdaftar menjadi anggota. Maka cukup login dengan identitas BPJS Anda. Kemudian, banyak fitur yang bisa dimanfaatkan dalam aplikasi ini. Salah satunya untuk cek tagihan BPJS Anda.
4. Cek tagihan BPJS melalui Care Center
Jika kalian ingin langsung berbicara langsung dengan petugas BPJS. Silakan melalui Call Center BPJS berikut ini.
Penutup
Sebenarnya masih banyak yang bisa dibahas tentang BPJS Kesehatan. Ada namanya BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Upah, dan lain-lain. Belum lagi, proses pembayaran iurannya dengan berbagai cara seperti VA (Virtual Account) dan Auto Debit yang mungkin perlu tutorial khusus.
Akhirnya tulisan mengenai cek tagihan BPJS sudah mencapai penghujung. Tunggu saya di tulisan berikutnya. Semoga bermanfaat. Sampai jumpa!