Cara Mudah & Cepat untuk Membuat Paspor Secara Online

Gambar: Pexels

Paspor atau passport dalam bahasa Inggris, ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri (KBBI, 2016). Saya kutip langsung dari kamus besar bahasa tercinta kita, Indonesia. Bisa kita perhatikan juga gambar dari Pexels di atas. Kurang lebih seperti itu bentuk dari paspor. Hampir sama seperti buku nikah. Apa? Kalian belum pernah lihat buku nikah? Duh, saya tahu meski kalian jomlo. Cobalah sekali-kali searching di Google. Gambar buku nikah seabrek di sana. Mungkin bisa memberi motivasi untuk segera menikah. Aamiin. Apa sih. Saya malah melenceng. Tapi tak apa. Toh mungkin setelah menikah, bisa saja bulan madu ke luar negeri bersama suami/istri. Pastinya perlu membuat paspor dahulu ya kan? Hehe.

Jadi sebelum kita pergi ke luar negeri. Dokumen terpenting yang harus dimiliki ialah paspor. Di mana paspor adalah dokumen resmi tanda pengenal kita seperti halnya KTP di Indonesia. Ini pun senada dengan informasi yang ada di dalamnya. Paspor berisi informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, negara asal, foto, tanda tangan, dan informasi penting lainnya yang kita perlukan sebelum masuk ke negara lain. Bagaimana jika kita tidak memiliki paspor? Jawabannya sederhana. Kita tidak akan diperbolehkan melewati imigrasi keberangkatan. Bahkan kita tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Biasanya pada bandara dilakukan pemeriksaan dokumen ini sebelum kita memasuki pesawat yang akan melakukan perjalanan internasional.

Sehingga jika kita belum memiliki paspor. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuatnya. Salah satunya dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan menyiapkan segala persyaratan sebelum membuat paspor. Namun sayangnya, cara ini dianggap manual dan kurang praktis. Ada beberapa alasan mengapa demikian :

  • Kondisi kantor imigrasi yang tidak bisa diprediksi. Kadang ramai bahkan ramai sekali. Kita perlu datang ke sana pukul 6 pagi untuk dapat salah satu kursi.
  • Ada batas pemohon dalam satu hari pada kantor imigrasi. Contohnya pada wilayah Depok yang hanya menerima 200 pemohon per-hari.
Gambar: Labbaik

Dua alasan di atas yang kemudian mendorong inovasi dalam mempermudah pembuatan paspor. Caranya dengan berbasis online. Bisa kah? Tentu bisa dong. Nanti akan saya praktikkan cara membuat paspor online. Walau nantinya kita perlu datang lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, pengambilan foto, dan wawancara. Namun, kita sudah booking atau punya satu kursi dari 200 kursi tadi. Sehingga tidak perlu khawatir berjubel di kantor imigrasi atau datang pagi-pagi buta ke kantor imigrasi.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Melalui DJB dan Aplikasi Pajak

Syarat Pembuatan Paspor Online

Ada beberapa syarat sebelum membuat paspor. Di mana ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum membuat paspor online. Hal ini erat kaitannya dengan input data pada website imigrasi nantinya. Ya supaya lebih mudah saat mengisi form secara online nantinya.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran / Surat Baptis.
  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah.
  5. Paspor lama, jika ingin memperpanjang masa berlakunya.

Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran / Surat Baptis.
  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua.
  5. Paspor lama, jika ingin memperpanjang masa berlakunya.

Sebagai catatan. Jika terdapat garis miring, berarti pilih salah satu saja dari beberapa dokumen tersebut. Pastikan semua dokumen lengkap dan sudah ada di tangan. Dikarenakan beberapa data diambil dari dokumen persyaratan di atas.

Cara Pembuatan Paspor Secara Online

Mari kita masuk ke tahap pembuatan paspor jika segala dokumen persyaratan telah siap. Harap teliti dan tenang. Supaya kita tidak salah input data. Atau mungkin typo dalam mengetik.

Melalui Website

Layanan ini dibuat oleh pemerintah langsung. Bisa kita lihat domain dari website tersebut : go.id yang berarti government. Maka insyaallah cara ini legal, halal, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pertama, akses ke URL berikut antrian.imigrasi.go.id dan akan muncul form seperti di bawah. Sebagai informasi oleh pemerintah, akses website ini menggunakan peramban Google Chrome.

Kedua, dikarenakan kita belum memiliki akun. Kita diberi dua opsi untuk masuk. Bisa melalui akun Google atau Facebook. Pilih sesuka kalian. Saya pribadi masuk menggunakan akun Google.

Ketiga, akan muncul form seperti di bawah. Di sini saya memilih akun Google yang ingin digunakan untuk masuk. Caranya dengan klik seperti yang saya tunjuk di bawah. Bagi kalian yang sebelumnya belum login akun Google, kemungkinan disuruh input Gmail dan password terlebih dahulu. Baru bisa ke langkah selanjutnya.

Keempat, muncul peringatan seperti di bawah. Di mana tertulis segala persyaratan dan informasi tambahan terkait proses pembuatan paspor. Mohon dibaca dan dipahami. Jika sudah siap, klik ‘OK, Mengerti’

Kelima, akan muncul registrasi form seperti di bawah. Silahkan isi dan lengkapi form tersebut. Hati-hati dan pastikan data yang diinputkan sudah benar.

Keenam, jika semua data sudah diinputkan dan sudah yakin benar. Scroll ke bawah. Lalu, klik ‘simpan’ untuk menyimpan data tersebut.

Ketujuh, akan ada notifikasi berupa ucapan selamat karena telah berhasil melakukan registrasi. Klik ‘Ok’ untuk melanjutkan.

Kedelapan, akan diarahkan ke halaman berikut. Laman ini digunakan untuk proses booking kursi sebelum kita datang ke kantor imigrasi terdekat. Pilih sesuai domisili Anda, supaya lebih dekat dan mudah dijangkau.

Kebetulan saya pribadi berdomisili di Yogyakarta. Sehingga saya mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Yogyakarta, supaya lebih dekat. Langkah selanjutnya cukup klik ‘Buat Permohonan’.

Kesembilan, langkah untuk memilih tanggal booking dan jumlah pemohon dalam pembuatan paspor. Di sana juga dijelaskan warna keterangan dalam kalender. Contoh warna abu-abu yang berarti hari libur. Sehingga kita tidak bisa mengajukan permohonan.

Kebetulan pada saat artikel ini ditulis. Saya pun sudah kehabisan kuota untuk mengajukan permohonan dalam membuat paspor di kantor imigrasi. Berikut penampakannya. Bahkan hari besoknya juga sudah habis. Mungkin ini dikarenakan Yogyakarta adalah kota wisata. Di mana perjalanan internasional sering dilakukan di kota ini.

Saya akhirnya bergeser ke kota tetangga. Kota sejuta bunga : Magelang. Lumayan lah agak dekat ke sana. Perjalanan +/- sejam sudah sampai. Sudah kuduga, kuota antrian di Kantor Imigrasi Magelang, masih banyak. Lihat saja penampakannya.

Saya memilih tanggal untuk esok hari. Kemudian memilih waktu pagi atau siang, dan terakhir jumlah pemohon. Dikarenakan hanya saya sendiri yang ingin mengajukan permohonan antrian. Maka jumlahnya 1 saja. Tetapi dalam satu akun bisa mengajukan hingga 5 kursi. Sehingga kita bisa booking 5 kursi sekaligus pada kantor imigrasi. Klik ‘Lanjut’ untuk mulai memohon.

Kesepuluh, di sini ada proses memastikan data sudah benar. Jadi pastikan sekali lagi, bahwa data semuanya sudah benar. Klik ‘Next’ untuk melanjutkan.

Kesebelas, akan ada pemberitahuan jika telah berhasil melakukan permohonan. Klik Ok.

Kedua belas, laman akan mengarah pada daftar permohonan. Di menu itulah daftar permohonan bisa dilihat. Di sana tertera informasi penting. Salah satunya informasi mengenai waktu Anda harus sudah berada di kantor imigrasi. Pada jam segitulah Anda harus sudah di kantor imigrasi untuk melanjutkan proses pembuatan paspor.

Pastikan semua dokumen persyaratan sudah terbawa. Pastikan tidak ada yang tertinggal. Supaya proses pembuatan paspor lancar di kantor imigrasi.

Anda bisa cetak bukti permohonan dengan klik ‘Print’. Kemudian, bawa bukti ini untuk memperlancar proses pembuatan paspor, selain dokumen persyaratan tadi. Bukti inilah yang membuat kita tidak perlu khawatir akan batasan pemohon dalam sehari. Dikarenakan kita sudah booking kursi untuk proses selanjutnya. Cukup duduk dan menunggu panggilan. Kemudian melakukan verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, pengambilan foto, dan wawancara di kantor imigrasi. Selesai.

Lokasi Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor

Berikut saya selipkan tautan untuk cek daftar lengkap lokasi kantor imigrasi di Indonesia. Klik saja di sini untuk melihat lokasinya.

Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Daftar NPWP Online Solusi Lapor SPT Tahunan

Perpanjangan Paspor Online

Bagi yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor, namun masa berlakunya sudah habis (masa berlaku paspor : 5 tahun). Bisa juga melakukan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku habis melalui layanan paspor online. Tetapi nanti jangan lupa membawa paspor lama ketika ingin memperpanjangnya di kantor imigrasi.

Membuat Paspor Secara Online Melalui Smartphone

Pemerintah pun juga menyediakan kemudahan dalam membuat paspor melalui smartphone atau ponsel. Cukup mengunduh aplikasinya di Google Play atau App Store. Caranya hampir sama dengan melalui website.

Penutup

Sebelum menutup tulisan ini. Saya ingin menegaskan kembali. Bahwa cara ini digunakan untuk mempermudah dalam pembuatan paspor. Jadi tidak semerta-merta full online, kemudian paspor jadi begitu saja. Tidak. Ada tahapan lanjut begitu selesai melakukan proses online. Ini pun demi keamanan bersama. Oleh karena itu, dilakukan verifikasi kembali di kantor imigrasi untuk menghindari imigran gelap masuk ke negara tertentu.

Akhirnya tulisan mengenai cara membuat paspor online sudah mencapai penghujung. Tunggu saya di tulisan berikutnya. Semoga bermanfaat. Sampai jumpa!

Artikel terkait

Berikan komentar

Email Anda tidak akan kami publikasikan. Wajib diisi *