Tutorial Lengkap Cara Daftar NPWP Online Solusi Lapor SPT Tahunan

Bagi beberapa orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan seharusnya tidak asing lagi dengan istilah NPWP. Seperti yang kita tahu, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (pribadi atau badan). NPWP diperuntukan untuk setiap warga Negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak kepada Negara.

Perorangan yang wajib pajak akan melakukan transaksi perpajakan dan lapor pajak perlu adanya NPWP dan wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun jika tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi Pidana. Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki NPWP? Dalam hal tersebut risiko utamanya adalah membayar potongan pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP.

Pihak yang sudah tergolong memiliki penghasilan untuk membayar pajak, dihimbau untuk membuat NPWP yang artinya seseorang diwajibkan membayar pajak adalah yang menerima penghasilan baik itu dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang di dapat dari usaha sendiri.

Biasanya orang yang bekerja di perusahaan akan diurusi pajaknya yang diambil dari gajinya di perusahaan tersebut. Namun untuk pembuatannya, seorang wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk pembuatannya. Datang ke kantor pajak tentu menyita banyak waktu seseorang, pasalnya jika dia bekerja maka dia harus izin kerja atau cuti untuk mengatur waktunya mengurus NPWP.

Cara tersebut terbilang usang karena canggihnya teknologi, sekarang pihak kantor pajak menyediakan fasilitas untuk setiap orang wajib pajak agar dapat mendaftarkan dirinya secara online. Tentu cara ini terbilang efektif karena kita tidak memerlukan dan menyita banyak waktu yang kita miliki.

Sebelum mendaftar tentu Anda harus memastikan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online.

Berikut ini merupakan persyaratan NPWP bagi wajib pajak :

Wajib pajak orang pribadi:

  1. Email yang masih aktif
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotocopy paspor dan kartu izin tinggal sementara/kartu izin tinggal tetap bagi warga Negara asing (WNA).
  4. Scan keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (Khusus Untuk karyawan).
  5. Scan Surat Kerja (SK) PNS, khusus untuk PNS atau ASN.

Perorangan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Email yang masih aktif
  2. Fotocopy KTP
  3. Scan Surat Pernyataan Bermaterai yang menerangkan bahwa kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang akan Anda daftarkan.
  4. Scan Surat Keterangan tertulis maupun Elektronik dari penyedia jasa aplikasi online dan menerangkan bahwa Anda adalah mitra usaha penyedia jasa aplikasi Online.

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut tentu Anda perlu tahu Cara Membuat NPWP Online. Cara online tentu semakin memudahkan Anda dalam pembuatan NPWP, selain memangkas waktu hal ini dapat dilakukan dimana saja. Daftar secara Online terkadang sulit untuk dilakukan beberapa orang yang gaptek atau belum terbiasa melakukan Pendaftaran NPWP Online.

Bikin NPWP Online tentu memudahkan banyak orang dan lebih cepat prosesnya. Jika Anda belum bisa daftar NPWP online, maka Anda tidak perlu risau karena dibawah ini ada penjelasan secara lengkap mengenai prosedur pembuatan NPWP secara Online. Langsung saja simak cara bikin NPWP secara Online berikut ini.

Pendaftaran Akun di Ereg Pajak

Sebelum memulai mendaftar pastikan Anda memiliki email aktif dan bisa dibuka yang akan digunakan untuk mendaftar akun di ereg pajak. Siapkan perangkat smartphone atau laptop Anda yang akan Anda gunakan untuk mendaftar. Ikuti langkah berikut ini :

1. Buka situs berikut ini https://ereg.pajak.go.id/login

Setelah itu klik tulisan daftar dibawah “Belum punya akun?”.

Masukkan alamat email aktif Anda dan isi captcha sesuai gambar. Pastikan alamat email bisa dibuka karena formulir pendaftaran akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

 

Daftar efin

2. Setelah berhasil akan muncul gambar berikut ini.

 

Aktivasi sukses

3. Buka alamat email Anda dan klik link yang ada di pesan email yang dikirimkan kepada Anda.

4. Akan tampil form dari klik link tersebut, dan isi formulir dengan data yang sesuai dan pastikan benar karena data akan digunakan untuk pembuatan NPWP.

5. Setelah selesai mengisi kemudian klik daftar, tunggu proses selesai dan akan muncul tulisan pendaftaran berhasil seperti di bawah.

Aktivasi sukses

6. Buka email Anda kembali untuk melihat pesan berhasil dari eregistrasi pajak. Buka pesan email dari ereg pajak online dan kembali klik link aktivasinya.
Setelah klik maka akun telah berhasil dibuat.

Setelah selesai melakukan pendaftaran akun tentu saatnya Anda melakukan pendaftaran NPWP dan buka kembali https://ereg.pajak.go.id/login dan ikuti langkah berikut :

1. Masuk ke situs login eregistrasi pajak online.

Kemudian isikan username (email) dan password, isi juga captcha sesuai gambar untuk besar kecilnya huruf.

Daftar efin

2. Setelah itu klik login dan tunggu beberapa saat hingga Anda masuk ke dashboard atau halaman permohonan pengajuan daftar NPWP Online.
Pertama: Klik menu permohonan dan isi kategori dana Wajib pajak seperti dibawah.

Cara daftar NPWP online

“Secara aturan perpajakan yang ada, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP. Karena beban pepajakannya dibebankan kepada suaminya. Seorang wanita yang sudah menikah hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta dengan suami. Jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita sudah menikah), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.”

3. Isi identitas wajib pajak, Isikan data dengan benar dan apa adanya sesuai data yang ada seperti nama lengkap wajib pajak, gelar, tempat tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telp, nomor handphone dan email. Untuk gelar dapat dikosongkan apabila Anda tidak memilikinya.

4. Untuk penghasilan wajib pajak akan ditampilkan 4 pilihan jenis pekerjaan yakni:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja: Maksudnya disini adalah Anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan. Entah itu swasta, PNS, BUMN atau jabatan lainnya.
  • Kegiatan usaha: Ini adalah untuk Anda yang memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan lain-lain.
  • Pekerjaan bebas: Ini untuk Anda yang memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  • Lainnya: untuk Anda yang memiliki pekerjaan lain selain dari 3 hal tersebut diatas. Contohnya seperti pekerjaan freelance.

5. Masukan alamat tempat tinggal wajib pajak. Yang dimaksud alamat tempat tinggal atau domisili Anda saat ini. Isi sesuai alamat Anda saat ini dan tidak harus sesuai dengan KTP Anda, secara aturan hal ini diperbolehkan. Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi untuk menghindari kegagalan permohonan maka disarankan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP.

6. Langkah kelima yakni mengisi alamat domisili (KTP) dan Anda tidak perlu repot dengan hal tersebut karena cukup menceklist bagian kotak disamping tulisan “sama dengan alamat tempat tinggal”.

7. Yakni mengisi alamat usaha wajib pajak. Jika Anda seorang karyawan atau pegawai Anda dapat melewati langkah ini dengan klik next. Jika Anda memiliki usaha sendiri maka isilah data tersebut sesuai tempat atau alamat usaha Anda.

8. Yakni info tambahan yang berisikan jumlah tanggungan yang dimiliki dan maksimal 3. Jadi apabila Anda memiliki 4 orang anak maka tetap diisi maksimal tiga.

9. Pada langkah ini Anda harus mengisi dan mengupload berkas persyaratan yang ada, Anda juga bisa mengirim berkas secara manual yakni dengan ceklist “kirim manual” dan kirim via pos atau jne/jnt. Namun lebih simple yakni dengan metode unggah dengan ceklist “unggah” dan mengupload file scan persyaratan yang ada.

10. Langkah terakhir yakni dengan ceklist semua kolom pernyataan yang ada dan pilih simpan dan selesai.

Setelah selesai melakukan permohonan Anda akan dibawa ke halaman tabel yang berisikan permohonan Anda. Kemudian Anda tinggal pilih “Minta Token”. Dan token akan dikirimkan melalui email Anda.

Setelah klik minta token maka segera buka email Anda dan copy kode token yang dikirim kan oleh eregistrasi pajak di email Anda. Setelah selesai Anda kembali ke table yang sebelumnya dan klik kirim permohonan. Akan muncul form isi token dan masukkan kode token Anda tadi di form tersebut. Setelah itu proses selesai.

Biasanya lama pendaftaran diproses hingga berhasil dan disetujui akan memakan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja. Namun jika setelah periode tersebut Anda juga belum kunjung mendapatkan kartunya maka kemungkinan ada dokumen yang belum dilengkapi atau tidak sah.

Mengapa NPWP Saya Kok Ditolak?

Ada beberapa alasan yang menyebabkan NPWP yang Anda ajukan ditolak oleh pihak perpajakan. Berikut alasannya:

  • Anda belum bekerja

Untuk Anda yang belum bekerja atau baru diterima kerja, ada beberapa hal dan ketentuan yang harus Anda pahami. Permohonan ditolak karena Anda tidak melampirkan surat keterangan kerja atau Surat tidak sah.

Pembuatan NPWP biasanya mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari tempat Anda sekarang bekerja. Namun permasalahannya tidak ada kolom untuk upload keterangan kerja. Solusi yang bisa dipakai yakni dengan menggabungkan scan surat keterangan kerja dengan KTP Anda dalam 1 gambar.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Melalui DJB dan Aplikasi Pajak

Keterangan mengenai cara daftar NPWP online diatas tentu sangat mudah dipahami untuk Anda dan kami berharap artikel diatas dapat membantu Anda dalam pembuatan NPWP secara Online. Untuk Anda yang kurang paham dan belum terbiasa dengan daftar online diharap juga bisa paham akan penjelasan diatas.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP Online pastikan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang diminta telah ada dan siap. Scan semua dokumen yang diperlukan sehingga memudahkan Anda dalam mendaftar. Setelah selesai pastikan Anda menunggu dan check secara berkala agar Anda tidak ketinggalan informasinya. Semoga Artikel kami bermanfaat tentunya dan membantu Anda dalam memuat NPWP secara Online lebih mudah dan jelas.

Sekian terimakasih.

Artikel terkait

Berikan komentar

Email Anda tidak akan kami publikasikan. Wajib diisi *