Beli iPhone, dapat Dompet Kulit? Inilah Akibat Merek Dicaplok Orang, dan 7 Cara Melindungi Merk Anda

apple-leather-goods
Beli HP, dapat dompet. (c) Neowin

Merek. Jika Anda pergi ke Tiongkok dan mencari iPhone, jangan heran jika Anda justru mendapati produk berbahan kulit, seperti dompet dan wadah ponsel. Beberapa waktu lalu, Apple baru saja kalah dari Xintong Tiandi Technologies dalam usahanya merebut kembali nama iPhone. Pada tahun 2010, Xintong Tiandi mengajukan hak paten untuk iPhone dan disetujui. Sebaliknya, pengajuan paten Apple untuk nama iPhone di Tiongkok telah dilakukan sejak 2002, namun belum disetujui hingga 2013. Kini, Apple tengah berusaha untuk mengambil kembali mereknya di Cina.

Baca juga : Growth Hacking – Apa, Bagaimana dan Mengapa – Penjelasan Mudah Dan Lengkap

Sebenarnya, aksi caplok-mencaplok merek dagang ini bukanlah hal yang aneh. Jauh sebelum kasus Tiongkok ini, Apple sudah duluan memerangi Cisco untuk merebut nama iPhone di AS. Sebelumnya, Cisco memiliki hak atas merek dagang iPhone setelah mengakuisisi Infogear pada tahun 2000. Cisco pun menggunakan merek iPhone tersebut untuk telepon VoIP yang juga bisa berfungsi sebagai telepon PSTN biasa. Karena kurang laku, Cisco menghentikan produksi iPhone pada tahun 2001, dan produk serupa dilanjutkan oleh Netgear dengan seri SPH200D. Di bulan Januari 2007, saat almarhum Steve Jobs meluncurkan iPhone pertama, Cisco jelas meradang. Cisco pun menuntut Apple atas penggunaan merek dagangnya. Untungnya, kasus ini berakhir damai pada 20 Februari 2007, dan Apple maupun Cisco dapat menggunakan merek iPhone pada produk masing-masing.

Jika Anda berpikir bahwa kasus serupa tak mungkin terjadi di Indonesia, Anda salah. Ikea, toko furnitur terkenal asal Swedia yang terkenal dengan bakso Swedianya, tak dapat mempertahankan mereknya saat berhadapan dengan PT Ratania Khatulistiwa di Mahkamah Agung. PT Ratania, yang merupakan produsen rotan, mendaftarkan merek Ikea (yang merupakan singkatan dari “Industri Rotan Khatulistiwa Eka Abadi”) pada Desember 2013. Ikea sendiri sudah mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sejak 2010, namun karena tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, hak Ikea atas merek tersebut otomatis gugur. Akhirnya, pada bulan Februari 2016, Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek Ikea di Indonesia adalah hak milik sah PT Ratania.

Sebuah merek tentu sangat penting bagi perusahaan, sekecil apa pun perusahaan tersebut. Merek adalah hal yang dikenal konsumen, bahkan dalam beberapa kasus, merek justru menjadi kata kerja atau kata benda saking terkenalnya. Oleh karena itu, Anda harus melindungi merek yang Anda miliki. Salah satu cara untuk melindungi merek dagang adalah dengan mendaftarkan merek tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. Bagan dari situs resmi Kemenhukham berikut ini akan menjelaskan proses pendaftaran paten dari awal hingga selesai:

merek-flowchart

Namun, mendaftarkan paten saja belum cukup untuk melindungi merek. Apa lagi langkah yang bisa Anda lakukan? Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi merek, yang disarikan dari berbagai situs ternama.

1. Pilih merek yang unik dan mudah diingat.

Anda pasti tahu keripik Maicih. Keripik dengan maskot nenek-nenek bersanggul ini laris manis salah satunya karena pemilihan merek yang tepat. Pilihlah merek yang unik, mudah diingat, dan sesuai dengan produk yang Anda pasarkan. Anda bisa menggunakan singkatan, nama pemilik, atau inspirasi apa saja untuk memilih merek. Namun demikian, jangan sampai merek pilihan Anda terlalu mirip dengan merek milik perusahaan lain.

2. Daftarkan merek sesegera mungkin.

Setelah Anda memutuskan merek, jangan tunggu hingga barang atau jasa Anda terkenal sebelum mendaftarkan merek. Segera daftarkan merek Anda ke Dirjen Kekayaan Intelektual, seperti yang telah disebutkan di bagian atas artikel ini. Dengan demikian, merek Anda tidak akan dicaplok orang.

3. Gunakan merek, jangan sampai merek dibiarkan menganggur.

Menabung merek memang kedengarannya keren, namun sebenarnya merek yang tidak dipergunakan adalah pemborosan. Menurut UU Pasal 61 ayat 1 huruf A, sebuah merek dapat terhapus pendaftarannya jika tidak digunakan selama tiga tahun sejak pendaftaran/penggunaan terakhir. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, gunakan merek segera setelah terdaftar.

4. Buatlah merek Anda menonjol.

Apa saja hal yang bisa dilakukan untuk membuat merek Anda beda dari yang lain? Banyak! Anda bisa membuat maskot, memberikan pelayanan lebih pada pelanggan, beriklan jor-joran, atau mungkin membuat video YouTube yang viral. Buatlah seisi dunia tahu merek Anda. Semakin terkenal merek Anda, semakin kecil kemungkinan merek tersebut dicaplok orang.

5. Gunakan Google Alerts untuk memantau penggunaan merek.

Google Alerts, layanan Google yang memungkinkan Anda menerima pemberitahuan tentang kata kunci tertentu, bisa Anda gunakan untuk melindungi merek. Masukkan saja merek Anda pada kotak “Create an alert about …”. Jika merek Anda disebut (atau digunakan) pada situs tertentu, Anda akan menerima pemberitahuan. Jika merek Anda dibajak, jangan ragu melaporkan si pembajak.

6. Perhatikan pesaing Anda.

Dalam dunia bisnis, persaingan memang bukan hal yang aneh. Sayangnya, beberapa perusahaan bersaing dengan kotor, misalnya dengan menjiplak merek pesaingnya, atau membuat iklan yang menjatuhkan. Jika pesaing Anda menggunakan merek Anda dengan cara yang tak sehat, gugat!

7. Daftarkan merek di luar negeri jika perlu.

Merek Anda boleh terkenal di Indonesia, tapi di Malaysia atau negara lain, merek tersebut tak diketahui, dan bisa didaftarkan siapa saja. Daftarkan merek tersebut di negara-negara tempat Anda akan berekspansi. Jika memungkinkan, daftarkan merek di Tiongkok, karena sistem hukum Tiongkok memungkinkan siapa saja mendaftarkan merek apa saja. Siapa yang pendaftarannya disetujui terlebih dulu, ia yang akan memiliki merek, kecuali digugat.

Artikel terkait

4 Komentar

Berikan komentar

Email Anda tidak akan kami publikasikan. Wajib diisi *