Investasi Apple di Indonesia, Kapan Realisasinya?
Rencana investasi Apple Inc di Indonesia sudah mulai terkuak lebar. Setelah diberikan ijin pada bulan Desember 2013, Apple terus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan investasinya ini. Sebagai langkah awal investasi di Indonesia, Apple telah membuka toko konten multimedia digital iTunes Store pada 4 Desember 2012. Dengan akun Apple ID regional Indonesia, pengguna iTunes Store bisa membeli konten musik dan video dengan mata uang Rupiah.
Menurut beberapa sumber, Apple juga berencana mengeluarkan iTunes voucher yang berdenominasi Rupiah. iTunes Gift Card merupakan kupon (voucher) digital yang dipakai untuk belanja konten musik, film, buku digital, dan aplikasi, di iTunes. Tapi, untuk pasar Indonesia, buku digital belum bisa diperoleh dari iTunes. Nah, voucher tersebut tercantum 16 digit kode yang memiliki nilai. Kode tersebut nantinya dimasukkan dalam kolom “Redeem” untuk membeli konten di iTunes. Pengguna bisa membeli Gift Card lagi untuk menambah saldo di akun Apple-nya.
Seperti dikutip dari Antara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, realisasi investasi Apple di Indonesia diprediksi mencapai 3 juta dollar AS atau sekitar 28,5 miliar. Di Asia, Apple hanya memiliki 3 toko fisik resmi Apple Store, yaitu di Tokyo, Hong Kong, dan Shanghai. sepertinya akan segera menyusul di Jakarta 🙂
Sementara itu, Apple sendiri pernah lowongan kerja untuk Indonesia lewat situs resminya dan jejaring sosial LinkedIn, antara lain berhubungan dengan pemasaran produk iPhone dan iPad, serta toko yang menjual produk elektronik Apple. Beberapa lowongan tersebut masih bisa dilihat disini.
Sebetulnya, toko online Apple Store sempat dibuka di Indonesia pada 2008 silam. Namun, ini bukanlah penjualan langsung ke Indonesia. Toko online ini sebenarnya berada di Singapura, yang pada akhirnya menemukan berbagai kesulitan, termasuk masalah pengiriman dari Singapura ke Indonesia.Yang jelas, Apple akan dihadapkan pada regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi transaksi elektronik karena Apple telah membuka toko konten multimedia iTunes Store.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Apple harus mematuhi aturan ini untuk bisa berinvestasi di Indonesia.