Kicauan Benny Handoko @benhan Di Twitter Berbuah 1 Tahun Penjara
Dari kicauan di Twitter akhirnya berbuntut panjang akhirnya adalah tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Benny Handoko atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik politisi Partai Golkar M. Misbakhun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahmi Iskandar selaku pemimpin Jaksa Penuntut Umum, pemilik akun twitter @benhan itu bersalah karena telah melanggar peraturan dengan sengaja dan tanpa hak mempublikasikan dokumen atau data yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik Misbakhun.
Dengan tulisan berjudul “Misbakhun: Perampok bank century”, benny mendapat ancaman dengan pasal 27 ayat 3 no pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada tiga hal yang akan meringankan tuntutan kepada Benny, yaitu adalah jika terdakwa mau mengakui kesalahannya, terdakwa belum pernah terlibat hukum di Indonesia dan terdakwa memperhatikan situasi dan keadaan juga keadilan yang terjadi di Indonesia. Yang mempersulit adalah karena terdakwa enggan menyesali perbuatannya. Benny menyesali jaksa tidak memperhatikan keterangan saksi ahli yang pada intinya dapat memperingankan benny, namun benny cukup senang juga melihat jaksa mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankannya.
“Pendapat yang mengatakan Misbakhun melakukan hal itu, bukan pertama kali datang dari saya. Pendapat itu sudah tersebar luas sebelumnya di masyarakat, saya hanya salah satu masyarakat yang mengingatkan dan mengomentari hal itu” katanya. Dia hanya membaca berita tentang Misbakhun lalu memberikan pendapatnya melalui sosial media dengan 140 karakter tersebut. Kuasa Hukum Benny, Jimmy Simanjuntak, memfokuskan tuntutan JPU yang mengatakan bahwa hal yang memberatkan Benny adalah, terdakwa tidak menyesali perbuatannya atau tidak “meminta maaf.” Menurunya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak memfasilitasi tuntutan hukum akan gugur hanya dengan “meminta maaf.” “Kalau begini, nanti boleh ada orang yang menghina lalu langsung mengatakan maaf, dan tidak tuntutan hukumnya gugur,” kata Jimmy. Rencananya Benny dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan lagi dalam sidang lanjutan yang jadwalnya akan digelar 22 Januari 2014.