Cara Lapor Pajak Online Melalui DJB dan Aplikasi Pajak

Di era digital semua hal sekarang bisa semakin mudah saja, tidak hanya dalam hal komunikasi tetapi kita bisa merasakan kemudahannya dalam bidang transportasi dan bahkan pelaporan data perpajakan sudah merambah ke sektor online.

Kali ini kita akan membahas tentang pelaporan pajak yang sudah merambah ke digital report ini. Sebenarnya laporan secara online dari pajak ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu tetapi masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara laporan SPT secara online.

Dengan adanya pelaporan secara online pastinya akan membuat proses semakin mudah jika dibandingkan dengan pelaporan langsung ke KPP, jika biasanya laporan konvensional harus menggunakan berkas-berkas yang akan semakin menumpuk pada kantor pajak belum lagi antrean yang mengular. Sehingga dengan pelaporan online ini akan semakin meminimalisir kerepotan dan secara tidak langsung juga mengurangi penggunaan kertas yang sudah tidak terpakai atau menumpuk.

Sebenarnya Dirjen Pajak sudah mengeluarkan sebuah aturan yang memewajibkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online yang dituangkan dalam pasal 4 ayat 1  PER-03/PJ/2015 yang berisi “Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan”

Selain itu cara pelaporan online ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 yang mewajibkan3 jenis SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/PPh pasal 25, SPT Masa PPN/ PPnBM 1111 dan juga SPT Tahunan Badan bagi PKP ( Pengusaha kena Pajak) yang menerbitkan e- Faktur.

Ketiga jenis SPT tersebut harus melakukan e- Filling secara online dan tidak boleh melakukan secara manual. Cara Lapor SPT Tahunan Online ini sudah sangat jelas di tentukan oleh pemerintah sehingga dengan adanya peraturan yang jelas ini berarti Anda mau tidak mau harus memperlajari cara kerja dari SPT online ini.

Menggunakan cara lapor SPT online tentunya akan membuat proses menjadi lebih fleksibel waktu dan tempat.  Tetapi ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara kerja SPT online ini.

O iya Istilah e –Filling sendiri adalah sebuah cara pelaporan pajak secara online. Nah dengan menggunakan e- Filling ini diharapkan akan bisa membantu untuk melaporkan pajak secara lebih cepat.

Cara Lapor Pajak Online

Kali ini saya akan membahas tentang 2 cara yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT yang bisa secara gampang dilakukan. Pertama adalah dengan menggunakan sistem aplikasi online pajak yang bekerja sama dengan direktorat jendral pajak dan yang kedua adalah langsung menuju web resmi dari direktoral jendral pajak.

Nah pertama saya akan menjelaskan tentang aplikasi sistem pajak online terlebih dahulau, sebelumnya Melakukan e- Filling ini sangat mudah dilakukan selain fleksibel  sebenarnya apa saja kelebihan dari e- filling dari aplikasi  pajak online ini?

  1. Aplikasi user friendly

Aplikasi dari e- Filling ini adalah aplikasi yang penggunanya bisanya bukan orang yang sangat melek digital sehingga sebisa mungkin aplikasi ini dikembangkan dengan komposisi yang sangat mudah. Dengan menggunakan e- Filling ini tidak perlu khawatir akan kesulitan, tampilan dari e-filling mudah dimengerti sehingga pasti akan cepat bisa menggunakannya.

Karena memang pengguna atau wajib pajak adalah dari semua kalangan masyarakat sehingga aplikasi ini akan membuat orang yang pertama kali pakai tidak akan terlalu kesulitan.

  1. Bukti laporan akan disimpan dalam satu Aplikasi

Jika Anda sering kehilangan sebuah bakti transaksi ataupun yang lainnya, tidak perlu khawatir karena pada aplikasi pajak online ini semua laporan yang masuk akan direkam oleh satu aplikasi jadi  kinerja e- Filling perhitungan dari laporan akan dilakukan dalam satu aplikasi secara otomatis tanpa perlu adanya perhitungan manual. Selain itu ketika pengisian SPT juga akan lebih mudah.

Dengan tersimpannya semua dokumen di aplikasi Anda sangat terbantu jika suatu saat dokumen tersebut dibutuhkan.

  1. Tanggal Bukti lapor yang valid

Aplikasin E- Filling ini akan memberikan laporan yang valid jika ada sudah memasukan data yang benar ke platform ini dan data yang ada di platform sudah diatur berdasarkan kapan Anda melakukan e-felling ini.

Karena bukti lapor sudah menjadi satu dalam aplikasi sehingga tanggal dalam melakukan e- Filling akan terekam oleh aplikasi sehingga kepastian dari tanggalnya akan sesuai dengan ketika melakukan e- Filling.

Kelebihan kelebihan diatas akan Anda dapatkan jika melakukan lapor pajak atau e- Filling dengan suatu aplikasi, lalu cara melakukan e- Filling ini mudah untuk dilakukan. Beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelumnya Anda harus menyiapkan 3 syarat ini untuk melakukan e –Filling pajak.

Syarat pertama Anda harus menyediakan EFIN atau nomor identitas elektronik yang bisa didapatkan dengan meminta langsung ke kantor pajak terdekat.

Syarat kedua Anda harus menyediakan SPT elektronik dan juga yang terakhir adalah sebuah akses yang menuju ke web e- Filling yang sudah terdaftar di Online Pajak.

Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Daftar NPWP Online Solusi Lapor SPT Tahunan

Apakah Anda mempunyai ketiga syarat diatas?  jika ketiga syarat tersebut sudah disiapkan Anda bisa memulai untuk melakukan e Filling ini.

Pertama pastikan Anda memiliki jaringan internet yang mendukung untuk melakukan e- Filling ini. Kemudian buka platform dari web pajak online atau klik disini.

Setelah membuka platform dari aplikasi pajak online tersebut kemudian tahap selanjutnya adalah masuk ke menu e- Filling, jika Anda belum memiliki akun silahkan daftar dulu.

Kemudian jika Anda sudah mempunyai akun silahkan masuk ke akun tersebut kemudian akan muncul sebuah halaman utama dari e- Filling yang memiliki menu Hitung, Setor dan juga Lapor.

Cara Lapor Pajak Online
Gambar : Online-pajak.com

Kemudian klik pada menu lapor yang dipaling bawah. Lalu ketika sudah berada pada menu “Lapor” siapkan unggah file CSV dan PDF Anda.

Cara Lapor Pajak Online
Gambar : Online-pajak.com

Lalu tunggu hingga unduhan berhasil di uploud, kemudian setelah selesai silahkan klik pada pilihan “Lapor” yang ada dibagian bawah dari tampilan tadi.

Setelah itu akan muncul bukti laporan BPE atau Bukti Penerimaan elektronik. Jika Anda tidak mempunyai berkas yang harus di upload Anda juga dapat menggunakan menggunakan menu “hitung” terlebih dahulu.

Pertama, masuk ke platform seperti tadi, setelah masuk kehalaman utama silahkan pilih menu “Hitung” yang terdapat di tiga menu sebelah kiri halaman utama tersebut.

Kemudian untuk menghitung pajak secara otomatis dengan cara mengisi data pribadi. Setelah semua diisi kemudian klik “simpan dan Lanjutkan”

Lalu setelah itu klik menu “setor dan laporkan” pada menu sebelah kiri kemudian klik tombol merah “Bayar”  pembayaran ini bisa dilakukan jika Anda memiliki saldo pada virtual pay sehingga akan langsung otomatis terpotong ketika kita memilih bayar.

Terakhir ketika sudah selesai proses transaksi pembayaran tadi, kemudian akan muncul bukti laporan dari pembayaran. Setelah itu klik “Lapor”pada menu utama tadi. Jika Anda sudah selesai melaporkan akan menerima bukti laporan seperti tutorial sebelumnya tadi.

Itu tadi adalah cara pelaporan pajak atau pelaporan SPT secara online dengan menggunakan sistem aplikasi online, selanjutnya saya akan menjelaskan tentang pelaporan dengan mengunjungi web dari Direktorat Jendral Pajak.

Silahkan masuk dulu ke web resmi dari DJP atau klik disini. Diartikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai registrasi NPWP online di DJP, Jika sudah registrasi Lakukan login Kemudian pada menu utama tersebut ada tiga kolom yang harus Anda isi yakni nomer Npwp dan juga password. Untuk password pastikan Anda menggunakan password yang tidak mudah ditebak.

Setelah itu masukkan kode capcha yang sudah tersedia dengan menulis ulang. Kemudian klik login.

Cara Lapor Pajak Online

Jika sudah masuk maka klik e-felling yang ada di menu. Kemudian akan muncul daftar SPT, kemudian klik pada “buat “SPT”

Cara Lapor Pajak Online

Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan ini hanya dijawab dengan pilihan “ya” atau “tidak”. Kemudian setelah itu klik pada SPT700 SS. Lalu akan diarahkan pada formulir yang harus diisi lagi. Silahkan isi formulir yang disediakan tersebut. Nah form ini diisi berdasarkan penghasilan yang dikirim oleh perusahaan (biasanya berupa pdf).

Kemudian klik pada menu berikutnya. Jika sudah semua diisi akan ada pilihan “setuju”. Silahkan centang pada pilihan “setuju”. Kemudian akan dimunculkan SPT Anda, pastikan hasilnya adalah nihil. Setelah itu masukan pada kode verifikasi yang akan dikirim ke email Anda dengan cara “klik disini

Cara Lapor Pajak Online

Selanjutnya setelah dikirim kode verifikasi ke email silahkan masukan kode tadi. Setelah itu silahkan klik “kirim SPT”, kemudian ada jajak pendapat tentang konsumen klik saja “puas”

Tahapan pelaporan SPT sudah selesai, lalu nanti bukti atas laporan ini akan dikirim ke email untuk verifikasi data tadi untuk itu pastikan bahwa email selalu aktif.

Itu tadi 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan lapor SPT online atau E- fillinng, tentunya kedua cara tersebut bisa dilakukan dengan mudah semua tinggal pilih mana yang akan Anda gunakan.

Artikel terkait

Berikan komentar

Email Anda tidak akan kami publikasikan. Wajib diisi *